Negara merupakan agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk menga-tur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
“Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama”.
Definisi Negara
Negara “adalah alat (agency) atau wewe-nang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersa-ma, atas nama masyarakat”. Roger H. Soltau.
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah seatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.
Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memak-sa dan mengikat. (Harold. J. Laski).
“Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekuasaan fisik secara sah dalam suatu wilayah” (Max Weber).
“Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem sistim hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa”. ( Robert M. MacIver).
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh se-jumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganegaranya ketaatan pada peratu-ran perundang-uandangannya melalui pe-nguasaan (kontrol) monopolistis dari kekua saan yang sah (Budiardjo).
SIFAT-SIFAT NEGARA
• Memaksa
• Monopoli
• Mencakup semua
UNSUR- UNSUR NEGARA
• Penduduk
• Wilayah
• Pemerintah
FUNGSI NEGARA
• Melaksanakan Ketertiban ( law and order)
• Mengusahakan kesejahteraan dan kemak-muran rakyatnya
• Pertahanan
• Menegakkan keadilan
BENTUK NEGARA :
• Kesatuan dengan sistem Sentralisasi
• Kesatuan dengan sistem desentralisasi
BENTUK PEMERINTAHAN
• Kerajaan :
Monarki mutlak
Monarki konstitusional
Monarki Parlementer • Republik :
Republik mutlak (absolut)
Konstitusional Republik Parlementer
KEWARGANEGARAAN
• Azas Sanguinis (keturunan)
• Azas ius solis (kelahiran)
• Azas pewarganegaran (naturalisasi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar